iniriau.com, KUANSING - Polres Kuansing melalui Polsek Singingi Hilir kembali menertibkan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (31/10/2023).
Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus mengaku dalam penertiban kali ini Kali juga melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing. Dimana polisi menemukan 23 rakit PETI di TKP.
"Kami menemukan 23 rakit di lokasi, semua masih utuh. Kemudian diambil tindakan dengan cara merusak dan membakar sehingga tidak bisa digunakan lagi," ujar AKP Agus, Selasa (31/10/2023).
Kapolsek melanjutkan saat ditemukan tidak ditemukan pekerja ataupun pemilik rakit tersebut. Puluhan rakit itu sudah ditinggal oleh pelaku. Rakit-rakit tersebut terlihat masih lengkap diduga digunakan untuk aktivitas PETI.**