Kejari Siak Sita Aset Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:50:43 WIB
Kejari Siak Sita Aset tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan (foto: istimewa)

iniriau.com, SIAK - Setelah heboh dibawa plesiran ke kebun sawit oleh Kapolsek Bunga Raya Slamet, kini Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyita sejumlah aset Suparmin  tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021. Penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Rabu (25/10).

Dikatakan Kajari, aset yang disita tersebut berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka korupsi  pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Selain aset Suparmin, Kejari Siak juga menyita aset milik  Mina Yumiarti dan Suharnof.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak dan sejumlah uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Siak," ujar Kajari didampingi Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Rabu (25/10).

Aset tersebut berupa kendaraan, tanah dan bangunan serta sejumlah uang. Antara lain, satu unit mobil merek Suzuki dengan nomor polisi BM 1159 YB jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021. Lalu, satu unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel nopol BM 8982 SE jenis mobil barang model dump truck tahun 2017.

"Kemudian ada juga empat unit ruko beserta tanah seluas ± 320 meter persegi di Jalan Pertamina Km 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Satu bidang tanah serta gudang serta rumah seluas ± 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak," kata Kajari.

Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai. Yakni, menerima titipan uang tunai sejumlah Rp138 juta dari tersangka Suharnof. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Suparmin, dan ditemukan beberapa dokumen/barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satunya, ditemukan uang tunai sebesar $100 di dompet milik tersangka Suparmin.

"Penyitaan tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara ini. Dimana kerugian keuangan negara yang telah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP senilai Rp5.431.614.696,87," jelas Kajari.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara tersebut masih terus dilakukan. Penyidik, kata dia, terus melacak aset dan rekening milik para tersangka. Bahkan beberapa rekening telah dilakukan pemblokiran.

"Secara bertahap akan kita tarik dan lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang telah kita lakukan pemblokiran. Beberapa rekening milik-milik tersangka sudah kita lakukan pemblokiran," pungkas Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti.

Kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut membuat heboh setelah tersangka Suparmin dibawa pelesiran ke kebun sawit miliknya beberapa waktu lalu oleh Kapolsek Bunga Raya Slamet. Parahnya Ia dibawa pelesiran tanpa pengawalan dan borgol.**
 

Tags

Terkini