iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus enam pengedar narkoba di Rawa Bening, kecamatan Payung Sekaki, Selasa (10/10/2023). Keenam tersangka yaitu Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi dan Simson. Dari mereka disita barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang penangkapan enam tersangka narkotika bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut
Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.
Di TKP, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka.
"Mereka yang pertama diamankan bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening," ujar Kompol Manapar, Senin (23/10/2023).
"Dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi," jelas Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson. Barang tersebut diantar oleh dua orang kurir bernama Dedi dan Suhendri.
"Dari pengakuan tersebut tim opsnal menangkap tersangka Simson saat berada tak jauh dari TKP. Selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut," kata Manapar.
Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun.**