2 Wanita Pengedar Ekstasi Diringkus Polres Bengkalis, 95 Butir Pil Setan Disita

Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:48:26 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, BENGKALIS - Dua perempuan diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis, Jumat (13/10/23) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Dua wanita itu ditangkap karena diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Tony Armando mengatakan terduga pelaku narkotika yang ditangkap yaitu inisial SS (37), asal Kota Dumai diduga sebagai bandar. Kemudian tersangka WF (40), warga Kota Pekanbaru diduga sebagai kurir.

"Mereka ditangkap di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujar AKP Tony Armando, Kamis (19/10/2023).

Dari dua  emak-emak ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 95 butir pil ekstasi atau sering disebut pil setan dengan logo ferrari berat 36,09 gram. Kemudian tiga unit HP dan satu unit mobil warna hitam juga turut diamankan.

"Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung metamphetamine," ungkapnya.

Kedua wanita tersebut diamankan berawal dari informasi aktivitas penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi dari Kota Pekanbaru ke wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari penyelidikan tim berhasil melacak target yang menggunakan kendaraan mobil warna hitam di Jalan Asrama Tribrata, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Tim menghadang kendaraan tersebut dan berhasil melakukan penangkapan dua tersangka. Tersangka SS pada saat itu memiliki barang bukti pil ekstasi. Tersangka WF sebagai pengemudi kendaraan," tutup AKP Tony.**

Tags

Terkini