iniriau.com, MERANTI - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (16/10/2023). Pria inisial PAR (52 tahun), warga Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir itu ditangkap polisi atas aksi pencurian yang dilakukannya di jalan Rangsang Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Meranti Selasa (7/6/2023) lalu
Menurut Kapolsek Rangsang Pesisir melalui Kasat Reskrim AGD Simamora, kejadiannya bermula sepeda motor milik korban bernama Siti Aisyah terparkir di rumahnya. Lalu pada pagi harinya, sekira pukul 05.30 WIB, korban melihat motor miliknya tersebut sudah tidak ada diparkiran.
"Atas kehilangan tersebut korban melaporkannya ke Polsek Rangsang," ujar AGD Simamora, Rabu (18/10/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (16/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Informasinya terduga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sonde.
Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres dan Kanit Reskrim Rangsang yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan telah sampai rumah diduga pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku mengaku telah membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya.
Terduga pelaku, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut berikut dengan 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel yang disita sebagai barang bukti.
"Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.**