Kejari Rohul Ekspos Pengembalian Dana Korupsi PADes Kepenuhan Raya

Jumat, 25 Agustus 2023 | 22:23:01 WIB
Kejari Rohul gelar konferensi pers pengembalian dana PADes Kepenuhan Raya (foto: istimewa)

iniriau.com,ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari Rohul) menggelar konferensi pers pada Kamis sore (24/08/2023) untuk mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.Kamis (24/8/2023). 

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, Kasi Intelijen Kejari Rohul Adhi Thya Febricar, dan Kasi Barang Bukti Kejari Rokan Hulu Lita Warman. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko Kejari Rohul telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara, sebesar Rp. 574.160.000. Uang tersebut berasal dari tidak pidana korupsi pendapatan asli Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021. 

"Nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023," ujar Kepala Kejari Rohul ini.

Uang sebesar Rp. 574.160.000 ini akan di jadikan barang bukti dalam persidangan nantinya. Fajar mengungkapkan bahwa meskipun dana kerugian negara sudah dikembalikan oleh tersangka berinisial BHD, perkara ini akan tetap dikejar hingga ke pengadilan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang adil. "Meski kerugian negara sudah dikembalikan, perkara ini tetap kita lanjutkan sampai di pengadilan," tegas Fajar. 

Fajar juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka BHD. Keputusan ini didasarkan pada kerjasama yang kooperatif dari tersangka selama proses penyelidikan serta penyitaan seluruh barang bukti yang relevan.

Tersangka BHD disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Tags

Terkini

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB

Tiga Ruko di Harapan Raya Pekanbaru Hangus Terbakar

Rabu, 10 September 2025 | 13:10:00 WIB