iniriau.com, KUANSING - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pria berinisial S (49 TAHUN), warga Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing itu ditangkap Jumat (11/8/2023).
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka S dilakukan di jalan perkebunan sawit perumahan Abdeling VI PT TBS Desa Pantai. Modus pelaku dalam aksinya yaitu menguburkan barang haram itu di suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh pembeli. Selanjutnya pembayaran dengan cara transfer uang.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu," ujar Iptu Novris, Selasa (15/8/2023).
Saat dilakukan penangkapan oleh tim mata elang, ditemukan barang bukti, satu paket sabu dalam kotak rokok. Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan kembali satu paket sabu dan kantong asoy warna hitam berisi sembilan paket narkotika jenis sabu yang dikubur di tanah.
"Dari keterangan tersangka S, barang bukti sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial ST alias opung yang saat ini masuk DPO," jelas Novris.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.**