Polres Rohil dan Bea Cukai Gagalkan Perdagangan Orang di Perairan Sinaboi

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:17:29 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHIL - Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Polres Rokan Hilir bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 Sabtu (22/7/2023) pukul 21.30, Perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau. Mereka adalah S Alias sukur (47) pekerjaan nakhoda/tekong KM Berkat dan Z Alias Izul (35) ABK.

Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH selain dua terduga pelaku aparat juga mengamankan ribuan Kayu Bakau. Menurut Juliandi, pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan dua Kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.

Kemudian pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong /nakhoda kapal KM. Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagansiapiapi dengan tujuan Portland, Malaysia. Crewlist beranggotakan delapan orang serta manifest dengan muatan 1800 batang kayu bakau.

"Kami mengamankan dua terduga pelaku TPPO saat joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir Pada hari Sabtu 22 Juli 2023 Pukul 21.30 wib, di Perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau," ungkap AKP Juliandi, Rabu (26/7/2023).

Hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir di kapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2000 batang dan sembilan orang crew untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia.

"Sembilan orang calon TKI ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia keseluruhannya laki -laki. Calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," ucapnya.

Untuk terduga pelaku yang diamankan S Alias sukur (47) dan Z Alias Izul (35) ABK merupakan warga Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Mereka saat langsung dibawa  ke Polres Rohil untuk proses lebih lanjut.**

Tags

Terkini