iniriau.com, PEKANBARU - Tujuh pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua diringkus Tim Gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Tim Resmob Jatanras Polda Riau. Mereka adalah S (31), RS (41), PS (30), AS (41), JS (28), MH (16) dan Y (25).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan di lapangan, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB saat tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Jatanras Polda Riau mendapat informasi tindak pidana curanmor.
" Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan dan tujuh pelaku curanmor berhasil diamankan," ujar Kompol Bery, Jumat (21/7/2023).
Pelaku curanmor yang pertama di tangkap di rumah Jalan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Di sini polisi mengamankan pelaku AS alias Aceh dengan dua unit barang bukti sepeda motor Honda Beat.
"Dari penangkapan pelaku AS, tim melakukan pengembangan. Pengakuan pelaku AS barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku RS yang berada di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru yang merupakan seorang penadah. Tim bergerak lagi dan berhasil mengamankan beberapa pelaku yakni RS, S, MH, Y dan JS sekitar pukul 01.30 WIB tadi malam," bebernya.
Usai mengamankan para pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
TKP curanmor pelaku PS dan Y ada lima TKP pencurian di Pekanbaru. Sementara untuk 480 pelaku RS ada 11 ranmor. Sementara untuk pemetik atau eksekutor ranmor pelaku S.
"Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut," tutup Kompol Bery.**