Polres Kuansing Musnahkan Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 21 Juli 2023 | 09:10:00 WIB
Polres Kuansing gelar pemusnahan 179,19 gram sabu (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Satnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus dua pelaku narkoba. Mereka adalah ZA dan TZA yang ditangkap dengan 179,19 gram narkotika jenis sabu dengan nilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Kamis (21/7/2023) di lobi Mapolres.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH, dua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Pemusnahan barang bukti mengacu kepada UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

"Dari pengungkapan BB seberat 179,19 gram ini, ditetapkan dua tersangka yakni ZA dan TZA," kata AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH.
 

Namun menurutnya sebagian dari BB itu, disisikan sebagai barang bukti persidangan dan untuk uji lab serta dilakukan pengujian dengan testKit.

"Hasilnya positif mengandung methaphetamin," terangnya.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba menyebutkan, selama tiga bulan terakhirnya timnya telah mengungkap 34 kasus, 47 tersangka dengan hasil barang bukti sabu seberat 630,28 gram ganja kering seberat 3452,86 gram.

Para tersangka katanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 sampai 20 tahun paling lama.**

Tags

Terkini