Polsek Lirik Ringkus Sopir Truk Penikmat Narkoba, 1,05 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 16 Juli 2023 | 08:55:20 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, INHU - Seorang sopir truk diamankan Polres Inhu. Tersangka, SM alias Koling (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan diringkus saat melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) karena kedapatan mengunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran pelaku SM alias Koliang ditangkap Polsek Lirik karena mengunakan sabu. Saat penangkapan  ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.

" SM ditangkap saat mengemudikan truk Mitsubishi canter, AG 9040 UR, di depan Mapolsek Lirik, Rabu 12 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Aipda Misran, Sabtu (15/7/23).

Menurut Aipda Misran, penangkapan SM bermula saat PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengemudikan truk melintasi Jalintim dari arah Kabupaten Pelalawan menuju arah Kabupaten Inhu.

Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H. langsung mengintruksikan agar Kanit Reskrim dan anggotanya mencegat truk yang ciri-cirinya sudah diketahui itu didepan Mapolsek.

Benar saja, sekitar pukul 18.00 WIB, truk berwarna kuning melintas dan langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Lirik. Saat dihentikan, truk itu dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM alias Koling. Ketika digeledah, ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan satu plastik bungkus sabu bekas pakai.

Menemukan barang bukti narkoba itu, SM alias Koling langsung diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

 

Tags

Terkini