Pria Penyebar Foto Vulgar Mantan Pacar Ditangkap Polresta Pekanbaru

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:51:59 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial MPA (24) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pria yang ditangkap di Sumatera Barat itu diamankan polisi atas tindak pidana Undang-Undang ITE. Ia ditangkap setelah dilaporkan karena menyebarkan foto bugil mantan pacar.
 

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan  penangkapan pelaku karena melakukan dugaan penyebaran foto tanpa busana milik mantan pacar berinisial KN.
 

"Telah diamankan satu pelaku tindak pidana UU ITE. Pelaku ini diduga menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya ke sosial media hingga mengancam korban," katanya, Selasa (11/7/23).
 

Hal tersebut dilakukan pelaku lantaran tidak terima diputuskan korban KN. Sehingga menyebarkan foto-foto korban ke sosial media
 

"Perbuatan itu karena Pelaku ini tidak terima diputuskan oleh korban. Pelaku kemudian menyebarkan foto-foto korban ke sosial media Instagram dengan berbagai akun,"jelas Jefri.
 

Tidak hanya pada korban, pelaku juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa ia telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.**
 

Tags

Terkini