Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Datuk Penghulu di Bangko Ditahan Kejari Rohil

Selasa, 11 Juli 2023 | 11:02:00 WIB
Kejari Rohil tahan mantan Datuk Penghulu Bagan Jawa (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang mantan Datuk Penghulu ( Kepala Desa) di Kecamatan Bangko, Rohil ditahan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Pria inisial M itu ditahan Senin (10/7/2023), terkait dugaan korupsi dana Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2021.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus MH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH mengatakan terungkapnya tindak pidana yang dilakukan tersangka berawal dari laporan masyarakat dari Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa Kecamatan Bangko.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan belasan orang saksi, Laporan Hasil Pemeriksaan hasil audit investigasi, serta keterangan dari tersangka yang pada dasarnya mengakui perbuatannya.

Perbuatan tersangka M mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan LHP audit oleh auditor Inspektorat sebesar Rp112.500.000, serta berbagai kegiatan lainnya termasuk Bantuan Perikanan dan penanggulangan bencana banjir, sehingga total kerugian mencapai Rp178.995.731,27.

"Hasil penyidikan kita menemukan bukti yang cukup. Tersangka M jelas melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.996.731,” ujar Yuliarni Appy, SH,MH.

Menurut Yuliarni, modus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2021, M yang saat itu menjabat penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa, sehingga terjadi kekurangan volume.
 

M sebut  juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.
 

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,”jelasnya. 

Selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, MK juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Yuliarni menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rokan Hilir telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rokan Hilir sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rokan Hilir tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari setelah dikeluarkannya LHP. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, MK belum melakukan pengembalian.
 

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.**
 


 


 

Tags

Terkini