BNNP Riau Ringkus 4 Pengedar 5 Kg Sabu dan 479 Ekstasi Jaringan Internasional

Selasa, 04 Juli 2023 | 19:01:00 WIB
Terduga pengedar sabu jaringan internasional yang ditangkap BNNP Riau di Meranti (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Empat terduga pengedar narkotika jaringan internasional di Kepulauan Meranti dibekuk Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Mereka adalah pria inisial M, Z, A dan B yang diamankan Rabu (14/6) di Meranti.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti  sabu sebanyak 6.310,72 gram dengan berat bersih 5.894,95 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 479 butir.

Menurut Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, barang haram tersebut akan diedarkan di Riau dan Lombok.

"Para pelaku ini jaringan internasional untuk diedarkan di Riau dan Lombok," terang Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, Selasa (4/7) di halaman kantor BNNP.

Menurutnya pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim BNNP Riau pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023. BNNP Riau menerima  informasi seorang pria inisial M sedang membawa narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton. Dan tersangka M ditangkap  sedang berada di dalam Speedboat Verando Express.

" Disini  petugas menemukan tas ransel warna coklat berlogo Apel yang didalamnya terdapat satu buah tas ransel warna hitam merk polo yang berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

M  mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Z. Selain itu, dia mengatakan masih menyimpan barang bukti lainnya di kebun milik warga. Kemudian tim BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Z dan A di Warung Coffe Jalan Kartini Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saat diamankan Z sedang bersama A," kata Robinson.

Keduanya juga mengaku bahwa paket narkotika tersebut didapat dari pria inisial B. Untuk mendapatkan tersangka B, tim meminta tersangka Z menghubungi pemasok agar datang ke warung kopi tersebut dan dilakukan penangkapan.

Sekitar pukul 13.00 WIB Tim BNNP Riau bersama tersangka mencari narkotika ditimbun M, Z, dan AM (DPO) di kebun sagu milik warga.

"Saat digali petugas menemukan satu buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan yang di dalamnya berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 479 butir," kata Robinson.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, para pelaku ini diupah Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika kepada pemesanannya.

"Upahnya baru diberikan Rp4 juta," jelas Berliando.

Selain pemaparan kronologis kejadian, Ka BNNP Riau dan tamu undangan melakukan pemusnahan dengan cara sabu dilarutkan dengan cairan pembersih dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.

"Dalam waktu dekat berkas perkara ini juga akan kami limpahkan ke JPU," jelas Berliando.**

 

Tags

Terkini