Polisi Tangkap Oknum Sekuriti Hotel, Bawa 10 Butir Pil Ekstasi

Senin, 03 Juli 2023 | 16:11:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang oknum sekuriti sebuah hotel di Pekanbaru diamankan polisi  Minggu (2/7/2023) malam. Ia adalah pria inisial PA diamankan di jalan Arifin Achmad Pekanbaru, saat Giat Anti Bandit yang dilakukan Tim Anti Bandit Jembalang dan Tim Jatanras Jembalang Polresta Pekanbaru membuahkan hasil positif, Minggu (2/7/2023) malam.
 

Pelaku ditangkap saat petugas melakukan giat antisipasi balap liar di Jalan Arifin Achmad. Saat itu PA terpaksa diberhentikan untuk melihat surat kendaraan.

" Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 butir pil ekstasi," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (3/7/2023).
 

Setelah interogasi diketahui pelaku ini merupakan karyawan disalah satu hotel di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut sebut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu, satu orang masuk DPO berinisial A.
 

"Setelah kita kembangkan keatas satu orang DPO berinisial A dengan barang bukti 35 paket sabu," ujarnya lagi.
 

Pengakuan pelaku ini, barang haram akan diedarkan kepada tamu hotel ditempat dirinya bekerja.
 

"Pelaku P ini sudah sebulan lebih mengedarkan pil ekstasi ke temannya. Beliau bekerja di hotel sebagai sekuriti. Dan rata-rata penjualan pelaku seminggu sampai 10 butir. Untungnya setiap butir Rp30 ribu," sambungnya.
 

Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.**
 


 

Tags

Terkini