iniriau.com,ROHIL - Seorang pria inisial SA (43) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil. Pria yang mengaku petani ini diamankan Selasa (21/06/2023) pukul 19.00 WIB, atas dugaan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan hal tersebut. Menurutnya penangkapan terduga pelaku bermula saat Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana pengangkutan kayu diduga hasil hutan tanpa izin.
" Informasi tersebut terbukti dengan ditemukannya di satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan sebanyak 5,2 ton kayu olahan berbagai jenis dan ukuran," AKP Juliandi, Kamis (23/6/2023).
Juliandi menerangkan kronologi setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beserta anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim melihat ada satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas dari arah Bagansiapiapi menuju arah Ujung Tanjung, diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen.
Selanjutnya di lakukan penyetopan dan interogasi, pelaku menjawab bahwa kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat apapun, serta terlapor juga menambahkan kayu tersebut di bawa akan diantar ke rumah masyarakat. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan juga pelaku ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut.
" Pelaku dipersangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.tutup AKP Juliandi SH.*