Jual Anak di Bawah Umur, Waria di Kuansing Ditangkap

Rabu, 21 Juni 2023 | 07:57:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING -Satreskrim Polres Kuansing meringkus seorang waria, Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 23.30.  Waria inisial S (41) itu diamankan di sebuah hotel di Teluk Kuantan karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur melayani pria hidung belang.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH. MH menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.

" S diamankan  di salah satu kamar hotel tersebut, bersama seorang anak perempuan di bawah umur," jelas Linter.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk OPPO warna gold type A17K serta uang Rp900.000 hasil transaksi antara S, korban dengan lelaki hidung belang, satu buah kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi di dalam tas korban.

"Saat diinterogasi keduanya mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan. Atas pengakuannya ini, mereka kita amankan," jelasnya.

Pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP," tutup Linter.**

Tags

Terkini