iniriau.com, PEKANBARU - Seorang karyawan PT Cipta Buana Korindo diamankan Polsek Tenayan Raya karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di tempat ia bekerja. Pria bernama Darwin (35) melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja karena kecanduan judi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, akibat aksi pelaku PT Cipta Buana Korindo mengalami kerugian hingga Rp33 juta.
"Benar diamankan pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Cipta Buana Korindo. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jual barang bekas. Kerugian ditaksir Rp33 juta," kata Dodi Vivino, Rabu (31/5/2023) pagi.
Disampaikan Dodi Vivino, aksi pelaku terbongkar kelakuan tersangka dikala salah seorang relasinya komplain akan piutang yang dipertanyakan oleh pihak perusahaan, yang sebelumnya piutang tersebut sudah diberikan kepada tersangka Darwin (35).Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di tempat dia bekerja PT Cipta Buana Korindo.
"Terhadap tersangka diamankan saat sedang berada di kantor," ungkap Iptu Dodi.
Dibalik aksi nekat yang dilakukan tersangka, ternyata didasari oleh kecanduan akan bermain judi di kesehariannya.
"Dari pemeriksaan lebih lanjut, motif pelaku mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari," tutup Dodi Vivino.**