Bawaslu Riau Awasi Bacaleg Kampanye di Rumah Ibadah

Senin, 27 Maret 2023 | 11:35:00 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Hal ini sesuai imbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah. Untuk itu  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di rumah ibadah. Pengawasan dilakukan kepada Bakal calon (Balon) peserta Pemilu 2024.

Sejauh ini, spanduk-spanduk sosialisasi balon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru. Menurut Komisioner Bawaslu Riau Hasan pihaknya akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk.

"Petugas sudah terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Tetap ada proses pengawasan dilakukan," ujar Hasan, Minggu (26/3/23). 

Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.

"Iya kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," ujar Amirudin.

Saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Para Balon tampak mulai hadir bersosialisasi dengan masyarakat. Hanya saja, mereka belum membawa nomor urut.**

 

Tags

Terkini