Iniriau.com, PEKANBARU - Perjuangan enam bacalon anggota DPD Dapil Riau terhenti untuk bertarung di Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya enam bacalon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal. Hal tersebut sesuai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru Jumat (24/3/23).
Dalam tahapan perbaikan kedua ini diberikan kesempatan kepada 31 bacalon, berjalan sejak 2 Maret-11 Maret 2023 lalu. Dalam tahapan ini hanya 29 bacalon yang menyerahkan syarat dukungan minimal, 2 diantaranya lagi tidak menyerahkan.
Masing-masing Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.
"Hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau, sedangkan 2 Bacalon atas nama Bakal Calon Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,” sebut Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi, Sabtu (25/3/23).
Setelah dilakukannya verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, tambah Joni, terdapat empat Bacalon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keempat Bacalon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat.
Iya menjelaskan bahwa Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno hari ini, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret-8 April 2023. Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Balon Anggota DPD yang Memenuhi Syarat (MS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Lampita Pakpahan, Elfenni Erdianta BR Bangun, Hopea Ingvirnia Erwin, Misharti, Romwel Sitompul, Martius Busti, Benson Sinaga, Muhammad Mursyid, Herman Maskar, Patar Sitanggang, Pebrialin Razak, Arief Eka Saputra, Rido Rikardo, Rizaldi Putra, H. M. Rizal Akbar, Sewitri, Sonny Magranta Silaban, Yosrizal, Marjoni Hendri, Alpasirin, Chaidir, Eddy Budianto, T. Nazlah Khairati, Mimi Lutmila,T. Rusli Ahmad.
Sedangkan Balon Anggota DPD yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Herdi Salioso, Oskar Oris, Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto dan Sondia Warman.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Riau dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan kemudian dipandu oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi.**