Oknum Anggota Polres Rohil Ditangkap Saat Nyabu di Rumah Pengedar

Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:45:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHIL - Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang oknum polisi berpangkat Aipda HA (37) bersama seorang pengedar berinisial MZ (32). Mereka ditangkap setelah ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP sering disalahgunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Aipda HA diamankan bersama rekannya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil, Sabtu (11/2/2023) kemarin," katanya, Jumat (24/2/2023) sore.

"Saat penangkapan pelaku MZ selaku pemilik rumah berusaha melarikan diri. Untung anggota di lapangan sangat sigap dan berhasil mengamankan kedua pelaku," jelasnya.

Sementara Aipda HA saat ditangkap mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Rohil.

Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pencarian.

"Aipda HA saat digerebek duduk dilantai dapur.  Tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, ia hanya membeli dari pelaku MZ," sambung Andrian.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.**

Tags

Terkini