KPU Riau Lakukan Perekrutan Pantarlih, Ini Persyaratannya

Jumat, 27 Januari 2023 | 21:46:11 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dibuka. Dimana tahapan ini dijalankan oleh KPU Riau melalui PPS-nya.

Menurut Ketua Divisi SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Riau, KPU membutuhkan 20.318 Pantarlih untuk bertugas mencocokkan data pemilih untuk Pemilu 2024.

"Pantarlih yang akan direkrut sebanyak jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau. Adapun jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau pada Pemilu 2024 sebanyak 20.318," kata  Nugroho Noto Susanto, Jumat (27/1/2023).

Dengan demikian, KPU Riau akan merekrut sebanyak 20.318 Pantarlih pada Pemilu 2024. Dan yang akan membentuk Pantarlih adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"KPU Riau sudah meminta kepada KPU Kab/Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan Pantarlih agar prosesnya berjalan sesuai prosedur," ungkap Nugroho. 

Menurutnya sesuai Pasal 47 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Di ayat 2 Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

"Sedangkan pada Pasal 48 (1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. (2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat," paparnya.

Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih yaitu warga Indonesia,  berusia paling rendah 17 tahun. Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun

Sementara untuk kelengkapan dokumen, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy e-KTP. Selanjutnya fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir. Pas foto 4x6, surat pernyataan, dan surat keterangan kesehatan.**

Terkini