Dishub Pekanbaru Gembosi Ban 25 Kendaraan yang Parkir di Area Terlarang

Rabu, 02 November 2022 | 15:25:25 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru dan Satpol PP lakukan razia penertiban. Satu pick-up diderek. (foto:ist)

Iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru dan Satpol PP, menertibkan  sejumlah kendaraan yang melanggar rambu parkir, yakni dengan cara menggembosi ban kendaraan bersangkutan dan langsung diderek, dalam sebuah razia, Rabu (2/11).

Razia penertiban  berlangsung di Jalan Diponegoro, Jalan Hangtuah, tepatnya sekitaran RSUD Arifin Ahmad, dan samping Gedung Telkom.

Sekitar 25 kendaraan dan seorang juru parkir (jukir) liar berhasil ditindak oleh Dishub Pekanbaru. Sedangkan kendaraan yang parkir di rambu dan marka larangan parkir digembosi bannya.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, razia tertib parkir ini dilaksanakan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di sembarang tempat, untuk memberi efek jera.

"Dari hasil razia tertib parkir hari ini, kami mendapatkan satu orang jukir liar, satu kendaraan (pick-up) yang diderek. Selain itu ada sekitar 25 kendaraan digemboskan," ujar Radinal.

Radinal mengatakan, jukir liar tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Polresta Pekanbaru. Sementara untuk kendaraan yang diderek akan dikenai sanksi administrasi berupa surat pernyataan saja, karena pelanggar tidak bisa dikenakan tilang.

"Sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa untuk tilang manual sudah tidak bisa, dan harus melalui ETLE (sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV). Tapi karena ini kegiatan Dishub, maka nanti akan disesuaikan dengan sanksi administrasi saja,” sebutnya.  

Tindakan ini berlaku di semua wilayah Pekanbaru. Sasarannya, kendaraan yang parkir di tempat rambu larangan parkir. Beberapa titik yang tidak dibolehkan parkir, misalnya trotoar, badan jalan, area  yang terdapat tanda larangan parkir, serta disamping toko yang bisa menyebabkan kemacetan.

 "Masih ada masyarakat yang parkir di sembarang tempat, maka kita tindak tegas agar mereka jera," ucapnya. Meski begitu petugas masih memberi kesempatan kepada pengendara untuk memindahkan kendaraannya sebelum ditindak.

Razia tertib parkir ini akan diakukan secara rutin. "Kita akan rutin gelar setiap bulannya. Razia juga akan dilaksanakan sesuai laporan masyarakat jika parkir mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat," tutupnya.**

Terkini