Warga Nilai Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru Tidak Tepat

Kamis, 01 September 2022 | 17:19:49 WIB
Karcis parkir (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Tarif parkir baru resmi diberlakukan Pemko Pekanbaru Kamis (1/9/2022). Dimana kenaikan sebesar Rp1.000 merata untuk seluruh ruas jalan.

Kenaikan ini mendapat kritikan dari warga Ibukota Provinsi Riau ini. Seperti Icha menilai kenaikan tarif parkir tidak tepat. Pasalnya saat ini warga yang sedang susah ditengah naiknya harga berbagai kebutuhan.

" Tidak tepat saja, pasalnya kenaikan dilakukan saat warga tengah susah dalam menghadapi naiknya berbagai harga kebutuhan," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Lain lagi tanggapan warga lainnya Bernama Suryadi. Ia menilai sah-sah saja jika tarif parkir naik. Namun juga diikuti dengan asuransi jika kendaraan bermotor hilang atau rusak di lokasi parkir.

" Boleh saja naik, tapi fasilitasnya juga meningkat dong. Selain itu maunya juga ada asuransi jika hilang atau rusak," harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso kepada media mengatakan, Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022.

Perwako tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Pihaknya, kata Yuliarso, hanya menjalankan saja. 

"Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum Wali kota. Wali Kota itukan lembaga walaupun saat itu masih pak Firdaus," jelasnya.

Dia juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik. 

Dijelaskan dia, sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Lalu, pada saat rapat itu didapatlah rekomendasi. Bahwa memang kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Bahkan dari hasil survei yang telah dilakukan bahwa masyarakat Pekanbaru itu untuk roda dua sebenarnya mampu membayar sekitar Rp4.300 dan roda 4 itu Rp6500, itu kesimpulan dari survei.

Yuliarso juga kembali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.**

Terkini