Disdukcapil Pekanbaru Usulkan Penghapusan Denda Akte Kelahiran

Kamis, 01 September 2022 | 13:15:58 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, akan   menghapuskan denda pengurusan akta kelahiran. Sebelumnya denda ini dikenakan Rp50 ribu jika mengurus akte kelahiran anak lewat dari 60 hari.  

Menurut Kepala Bidang Layanan dan Inovasi Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi pihaknya sudahmengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait biaya penerapan pengurusan akta kelahiran terlambat.

"Ada rencana untuk menghapuskan denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran. Saat ini kami masih dalam pengusulan Perda penghapusan denda," ujar Murdinal, Rabu (31/8).

Nanti jika Perda tersebut sudah diubah dan disahkan oleh DPRD, maka denda pengurusan akta kelahiran terlambat segera dihapuskan.

Mengenai pertimbangan Disdukcapil Kota Pekanbaru yang ingin menghapus biaya denda pengurusan akta kelahiran terlambat, dijelaskan Murdinal karena masyarakat mungkin berhalangan untuk mengurus langsung akta kelahiran ketika anak baru lahir.

"Semisal tidak ada waktu atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan," ulasnya.

Ditambahkan Murdinal, untuk Kota Pekanbaru sendiri tingkat kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran sudah cukup tinggi. Sehingga tidak banyak juga jumlah warga yang terkena denda pengurusan akta kelahiran terlambat.**

 

Terkini