KI Riau Paparkan Prosedur Pemohonan Informasi dan Sengketa Informasi Pemilu

Jumat, 29 Juli 2022 | 11:40:21 WIB
Komisioner KI Riau, Asril Darma.(foto:ist)
iniriau.com, PEKANBARU - Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi,  Sosialisasi dan Edukasi, Asril Darma, didaulat menjadi Narasumber Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang ditata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Kamis (28/7/2022). 
 
Pada kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Riau, tersebut, Asril Darma, menjelaskan, perbedaan krusial antara prosedur permohonan dan sengketa informasi biasa dengan saat tahapan Pemilu.
 
"Dalam keadaan normal atau biasa permohonan informasi mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sedangkan prosedur sengketa mengacu  Perki Nomor  1 Tahun 2013 Tentang yang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," jelas Asril.
 
Di sisi lain, jelas Asril, prosedur permohonan dan sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan mengacu Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. 
 
"Jadi perbedaan krusialnya adalah pada sisi jumlah hari kerja tahapan permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi. Misal, lama respon PPID terhadap permohonan informasi dalam keadaan normal adalah 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.  Namun untuk permohonan informasi Pemilu dan Pemilihan hanya 3 hari kerja saja ditambah 2 hari kerja. Untuk sengketa pada keadaan normal Komisi Informasi punya waktu memutus sengketa dalam 100 hari kerja. Sedangkan pada sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan, Komisi Informasi hanya punya waktu 14 hari kerja sudah harus putus," katanya.
 
Asril Darma menambahkan, berdasarkan  Perki Nomor 1 Tahun 2019, permohonan informasi Pemilu dan Pemilihan dilakukan terhadap tiga Badan Publik Penyelenggara Pemilu. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Dalam Perki tersebut sudah dirincikan apa saja kategori informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan pada masing-masing lembaga tersebut," papar Asril Darma.
 
Asril mengingatkan Badan Publik Penyelenggara Pemilu bisa memahami dan mencermati  secara komprehensif terhadap Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi, apakah masuk aturan Perki secara umum atau masuk aturan Perki secara khusus mengatur Informasi Pemilu. 
 
Dalam sesi tanya jawab, menjawab Andang dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir,   menanyakan terkait alur Permohonan Informasi Publik hingga Penyelesaian sengketa informasi publik sampai diputus oleh Komisi Informasi yang dinilai menyita waktu cukup lama dan bagaimana cara eksekusi  dari atas putusan KI, Asril menjelaskan soal jangka waktu penyelesaian sengketa, Komisi Informasi hanya mengikuti prosedur yang sudah diundang-undang. 
 
"Apakah cukup lama? Waktu yang tersedia memang 100 hari menurut regulasi. Namun, Alhamdulillah Komisi Informasi Riau tak pernah sampai 100 hari. Bahkan ada yang tiga pekan saja sudah kita putus. Kita tetap taat asas sesuai prinsip Penyelesaian Sengketa Informasi yakni cepat, tepat, berbiaya ringan dan sederhana," katanya. 
 
Sedangkan Fitri dari Bawaslu Kota Pekanbaru menanyakan sejak kapan ada regulasi tentang Kerbukaan Informasi Publik Parpol Politik. Fitri juga mengapresiasi adanya Monitoring dan Evaluasi terhadap Partai Politik yang dilakukan Komisi Informasi. 
 
 Menjawab hal tersebut, Asril menjelaskan, Keterbukaan Informasi Partai Politik sudah  diatur secara eksplisit pada Pasal 15 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik.
 
 "Artinya sejak undang-undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan sudah ada aturan tersebut. Namun dalam implementasi memang diakui masih kurang," tutup Asril.**

Terkini