Terdakwa Sabu Divonis 2 Tahun, Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis Dissenting Opinion

Rabu, 27 April 2022 | 09:43:28 WIB
Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, SH (foto: istimewa)

iniriau.com,Bengkalis,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menghukum Juraimi alias EMI Bro alias EMI Muntai terdakwa dalam perkara shabu selama 2 tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua  Rentama Puspita Farianty Situmorang, SH, MH, didampingi hakim anggota 1 Febriano Hermady, SH, MH, dan hakim anggota 2 Rita Novitasari, SH.

Hanya saja, terhadap putusan 2 tahun penjara tersebut ada satu hakim anggota yang tidak sependapat. Hakim anggota tersebut adalah Rita Novitasari, SH. Rita berpendapat terdakwa bebas, karena alat buktinya hanya surat (surat keterangan hasil tes urine) setelah terdakwa dan saksi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Sementara dua hakim lainnya, yakni Hakim Ketua Rentama Puspita Ferianty Situmorang dan hakim anggota Febriano Hermady berpendapat bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotik sebagai mana tuntutan penuntut umum pada Pasal 127 ayat2(1) KUHPidana.

Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'luf, SH, kepada awak media ini di kantornya, Senin (25/4/22) lalu.

"Dua hakim berpendapat terdakwa terbukti sebagaimana tuntutan PU (penuntut umum) Pasal 127 ayat (1) penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hakim anggota dua buk Rita Novitasari, berpendapat terdakwa tidak terbukti dan menyatakan terdakwa bebas," kata Humas PN Bengkalis Ulwan Ma'luf kepada awak media ini di Kantornya, Senin siang lalu.

Menurut Ulwan, alasan Hakim anggota Rita Novisari menyatakan terdakwa bebas, karena saksi Dedy Fadly alias Dedy Lobo dan terdakwa mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Dalam BAP Dedy Fadly mengatakan dia menerima sabu dari terdakwa Emi Bro. Namun keterangan itu dicabut. Saksi mengatakan tidak pernah menerima shabu dari terdakwa Emi Bro.

Selain itu, terdakwa juga mencabut keterangan di BAP.  Di BAP terdakwa mengaku memakai (menyabu) bersama temannya Iwan (DPO) di Lapas Kelas II A Bengkalis. Keterangan ini kemudian dicabut terdakwa. Di persidangan terdakwa mengaku memakai pada bulan Februari 2021 bersama Iwan saat ditahan di Lapas Selatpanjang, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis.

Terseretnya Emi Bro, ungkap Ulwan, ketika pada Agustus 2021 lalu Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap Dedy Fadly alias Dedy Lobo, warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis dalam perkara shabu. Lobo kemudian mengarang cerita bahwa shabu yang dikantonginya  didapat dari terdakwa Emi Bro yang ditahan di Lapas kelas IIA Bengkalis. Emi Bro kemudian ditangkap pada Agustus 2021 di Lapas Kelas II A Bengkalis. Karena tak ada barang bukti akhirnya dilakukan tes urine. Urinenya positif narkoba. Dalam BAP, sambung Ulwan, terdakwa mengaku menyabu di Lapas Kelas II A Bengkalis. Namun dipersidangan, terdakwa mencabut BAP tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa menyabu bersama Iwan pada Februari 2021 di Lapas Selatpanjang.

"Keterangan terdakwa di BAP dicabut. Menurut terdakwa ia dan temannya Iwan menyabu pada bulan Februari 2021 ketika di tahan di Lapas Selatpanjang, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis. Tes urine dilakukan Agustus 2021, dan hasil tes urine keluar pada Desember 2021. Jadi rentang waktunya begitu lama," terang Ulwan.

Berhubung saksi dan terdakwa mencabut BAP dan hanya ada alat bukti surat (hasil tes urine) hakim anggota Rita Novitasari berpendapat terdakwa harus bebas. Namun, Hakim Ketua dan Hakim anggota 1, berpendapat terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba sebagaimana tuntutan penuntut umum Pasal 127 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, vonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Doli Novaisal dari Kejari Bengkalis yang menuntut Emi Bro 4 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan banding.

"Terhadap putusan tersebut terdakwa Juraimi alias Emi Bro alias Emi Muntai menyatakan banding," ujar Ulwan.

Perkara ini berawal dengan ditangkapnya Dedy Fadli alias Dedy Lobo (berkas terpisah) pada Rabu 11 Agustus 2021 oleh Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis. Dedy Fadli ditangkap di rumahnya di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket diduga shabu. Pengakuan Dedy, shabu tersebut didapatnya dari terdakwa Emi Bro.

Berdasarkan keterangan Dedy Fadli, polisi kemudian menangkap Emi Bro di selnya di Lapas Kelas II A Bengkalis. Saat ditangkap tidak ada bukti shabu. Namun saat dilakukan tes urine ternyata urine milik Emi Bro positif.**

Terkini