PN Rohil Tolak Prapid Tersangka Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi

Senin, 25 April 2022 | 21:36:58 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, ROHIL - Upaya praperadilan yang diajukan M Tito Rachmad Prasetyo oknum pegawai Ditjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra, Senin (25/4/2022).

"Permohonan pra peradilan Pemohon Tito ditolak Hakim Tunggal  PN Rokan Hilir," ungkap  Yogi Hendra, Senin (25/4/2022).

Permohonan praperadilan diajukan M Tito karena dirinya menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih. Selain itu, dia juga menolak dilakukan penahanan.

"Putusan praperadilan itu tertuang dalam Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl tanggal 25 April 2022," imbuh Yogi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah. Maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak.

Bahwa Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.

Selain itu, kata Yogi, Hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan.

" Proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan adanya putusan praperadilan ini, penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan," tambah Yogi.

Pegawai Ditjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan ini  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini diperiksa sebagai saksi.

Penetapan itu setelah penyidik meyakini telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. Hal itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

Merasa tak terima, M Tito Rachmad melakukan upaya perlawanan. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan dan hasilnya ditolak.

Informasinya dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.**

Terkini