Iuran Tapera Berlaku Mulai 2021, Gaji Bakal Dipotong 3 Persen

Jumat, 05 Juni 2020 | 09:50:38 WIB

Iniriau.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan aturan tersebut, program Tapera siap dimulai 2021.

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memungut iuran Tapera mulai 2021. Iuran Tapera dipungut dari total gaji pekerja di Indonesia sebesar 3% yang terdiri dari 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.

Untuk penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.

Pada tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.

"Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” tulisnya.**
 

Sumber: Okezone

Terkini