Kanwil Kemenkum Riau Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun 2026

Kanwil Kemenkum Riau Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memusnahkan sejumlah arsip fisik fasilitatif Tahun Anggaran 2026 (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memusnahkan sejumlah arsip fisik fasilitatif Tahun Anggaran 2026, Rabu (7/10/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penataan arsip dan tertib administrasi di lingkungan kerja.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Riau dan dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis di halaman kantor. Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran serta panitia kearsipan dan para saksi yang mengikuti secara virtual.

Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Dewi Haryati, mengatakan pemusnahan arsip telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan kearsipan, khususnya terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna,” kata Dewi.

Menurutnya, penataan kearsipan perlu dilakukan secara tertib dan akuntabel agar pengelolaan dokumen di setiap unit kerja berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Riau membuka kegiatan tersebut. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh panitia dan para saksi.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan setelah berita acara ditandatangani. Kanwil Kemenkum Riau menyatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan sekaligus mendukung administrasi pemerintahan yang lebih tertib dan efektif.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index