UIR Resmi Buka Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi

UIR Resmi Buka Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi
UIR resmi mendapatkan izin membuka Program Studi Kedokteran Gigi Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Program Profesi (foto:Humas UIR)

iniriau.com, PEKANBARU – Universitas Islam Riau (UIR) menambah bidang pendidikan kesehatan yang dapat diselenggarakan setelah resmi mendapatkan izin membuka Program Studi Kedokteran Gigi Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Program Profesi.

Legalitas penyelenggaraan kedua program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1149/B/O/2026. Program studi itu diselenggarakan di bawah Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau dan akan bernaung di Fakultas Kedokteran Gigi UIR.

Rektor UIR Dr. Admiral, S.H., M.H. mengatakan, izin tersebut menjadi hasil dari rangkaian persiapan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Prosesnya tidak hanya dilakukan pada masa kepemimpinannya, tetapi telah dirintis oleh pimpinan UIR sebelumnya.

Menurut Admiral, gagasan pendirian pendidikan kedokteran gigi telah mulai dikembangkan sejak kepemimpinan Rektor UIR ke-IV Prof. Dr. H. Detri Karya, S.E., M.A. pada periode 2009–2017.

Persiapan kemudian diteruskan pada masa Rektor UIR ke-V Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., MCL, yang memimpin UIR selama dua periode sejak 2018 hingga 2025.

Memasuki 2026, tahapan pengajuan semakin konkret. UIR membentuk tim task force untuk mempersiapkan berbagai persyaratan, mulai dari aspek akademik hingga administrasi.

Universitas juga menjalani evaluasi lapangan oleh Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan visitasi dari Kementerian Kesehatan RI pada 30 Juli 2026.

"Melalui tim task force UIR tentunya menunjukkan keseriusan yang telah mempersiapkan berbagai aspek akademik dan administrasi pembukaan Program Studi Kedokteran Gigi dan Program Studi Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi," kata Admiral.

Dalam visitasi tersebut, Tim Kemenkes RI yang dipimpin dr. Ratna Wulandari, M.KM., turut melihat kebutuhan tenaga kesehatan di Riau. Ia menyebut jumlah penduduk Riau yang mencapai sekitar 6,7 juta jiwa menjadi salah satu gambaran penting dalam pemenuhan kebutuhan dokter.

Setelah melewati rangkaian evaluasi dan visitasi, izin penyelenggaraan akhirnya diterbitkan melalui SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1149/B/O/2026.

Admiral menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut mendukung proses tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara UIR, YLPI Riau, pemerintah daerah, LLDIKTI Wilayah XVII, Kemdiktisaintek, Kementerian Kesehatan, serta rumah sakit yang menjadi mitra.

Dengan keluarnya izin tersebut, UIR resmi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan sarjana kedokteran gigi dan pendidikan profesi kedokteran gigi di Riau.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index