Pemkab Rohil dan Kejari Bangun Benteng Hukum untuk Pemerintahan yang Bersih

Pemkab Rohil dan Kejari Bangun Benteng Hukum untuk Pemerintahan yang Bersih
Pemkab Rohil dan Kejari MoU untuk.menjaga transparansi anggaran (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Bupati Rokan Hilir, Selasa (22/4), kolaborasi ini menjadi komitmen nyata dalam menjaga transparansi anggaran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program daerah.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Kepala Kejari, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pengawasan serta pencegahan penyimpangan hukum, terutama di ranah hukum perdata dan tata usaha negara, sepanjang tahun anggaran 2025.

Bupati H. Bistamam menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi sebuah strategi kelembagaan jangka panjang. Ia melihat pentingnya membangun fondasi kebijakan yang sehat sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kita tidak bisa terus bekerja di tengah kabut ketidakpastian hukum. Dengan dukungan kejaksaan, setiap keputusan bisa dilandasi keyakinan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan perlunya langkah-langkah berani untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat potensi besar dari sektor perkebunan dan energi migas. Menurutnya, angka PAD yang kini berada di kisaran Rp253 miliar masih bisa ditingkatkan melalui tata kelola yang lebih progresif.

Di sisi lain, infrastruktur jalan yang rusak parah menjadi perhatian khusus. Jalan-jalan strategis yang setiap hari dilewati ribuan kendaraan berat, terutama di daerah Pujud, membutuhkan intervensi anggaran yang tepat sasaran.

Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, menegaskan bahwa kejaksaan kini hadir sebagai mitra aktif pemerintah dalam pembangunan. Pendampingan hukum yang diberikan bukan hanya responsif, tetapi juga preventif.

“Kami bukan hanya datang ketika masalah muncul. Kami ingin terlibat sejak awal, memastikan arah kebijakan sudah sesuai jalur hukum,” jelasnya.

Andi juga memaparkan peran Kejari dalam peningkatan PAD. Salah satu keberhasilan nyata adalah lonjakan pendapatan retribusi parkir yang meningkat dari Rp300 juta menjadi Rp700 juta setelah dilakukan pendampingan intensif. Selain itu, ia mendorong eksplorasi potensi dari sektor sarang burung walet melalui pendekatan akademik untuk mengukur kontribusi ekonominya secara akurat.

Tak hanya itu, Kejari juga membuka layanan konsultasi hukum 24 jam bagi seluruh OPD, sebagai bentuk kesiapsiagaan menjawab tantangan hukum dalam pemerintahan daerah yang dinamis.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, jajaran kepala OPD, serta para pejabat struktural dari Kejari. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kapasitas institusi pemerintah daerah, mewujudkan sistem administrasi yang efisien, serta menciptakan budaya birokrasi yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index