Kepala Daerah Bertanggungjawab Stabilisasi Inflasi

Kepala Daerah Bertanggungjawab Stabilisasi Inflasi
Ilustrasi

PEKANBARU - Berdasarkan Peraturan Presiden no 23 tahun 2017, untuk kedepan stabilisasi inflasi menjadi tanggungjawab masing-masing kepala daerah, dalam hal ini Bupati dan Walikota.

Demikianlah disampaikan oleh Kepala Divisi Advisori dan Pengembangan Ekonomi, Irwan Mulawarman di sela-sela acara Capacity Building Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Riau yang berlangsung sejak tanggal 26-28 Maret di Pekanbaru. Ia mengatakan untuk level provinsi, TPID yang dulunya diketuai Sekda, kini langsung dibawah Gubernur dan BI Riau sebagai wakil.

"Demikian selanjutnya hingga kabupaten/kota langsung dibawah Bupati dan Walikota," ujar Irwan.

Untuk itulah selama 3 hari ini BI menginisiasi pertemuan capacity Building TPID se- Provinsi Riau bagi 12 kabupaten/kota se Riau.

"Jadi tujuannya agar tiap kepala daerah membuat road map atau peta data tentang rillnya kebutuhan pokok masing-masing daerah untuk dilaporkan per periodik kepada TPID," Cakapnya.

Lanjutnya, dalam pertemuan ini pimpinan daerah bertugas mempersiapkan data akurat tentang kebutuhan pokok setempat. "Diharapkan dengan adanya road map kebutuhan pokok akan didapat informasi komoditi surplus dan minus dari masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi," ungkapnya.

Dengan diketahuinya minus surplus ini maka akan dicarikan solusi untuk saling menutupi kebutuhan antara daerah, dan tidak mendatangkan dari luar provinsi dengan harapan inflasi provinsi akan mudah terkendali.

"Untuk selanjutnya perlu adanya komitmen Pemerintah daerah dalam merealisasikan roadmap pengendalian inflasi daerah sehingga apa yang diharapkan bisa terlaksana," pungkasnya.

Disesi akhir acara, dilakukan penandatanganan draft Roadmap pengendalian inflasi masing-masing daerah secara simbolis. (Kominfo kota)

Berita Lainnya

Index