iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau kembali melihatkan keseriusan memberantas narkoba. Selain meringkus 10 pelaku narkoba, Polda Riau juga menyita 100 kg narkoba jenis sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan sindikat narkoba tersebut diamankan sejak Minggu (11/9/2022) dini hari lalu di Jalan Taman Karya itu. Kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pengirim narkoba ke wilayah Pekanbaru. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah ke wilayah Perumahan Citra Kencana yang berada di jalan Taman Karya Pekanbaru.
Dari operasi ini, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka yaitu BAY (28), TOM (29), FAI (28), RIS alias EGI (22) dan BON (28) yang merupakan warga Pekanbaru.
Selain itu ada YUL (29), JER (29) dan FAU (25) asal Sijunjung (Sumbar). Kemudian RON (36) dan SAD (31) yang merupakan warga Inhu.
"Di lokasi pertama kami mengamankan
BAY, TOM, FAI dan RIS alias EGI beserta Barang Bukti narkotika 100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi sekitar pukul 02.00 wib. Barang haram itu disimpan dalam tas warna biru dan di dalam karung. Kemudian disembunyikan di dapur belakang rumah," ujarnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan hingga mengetahui siapa kurir dan pemesan narkoba tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan RON disimpang 5 Labersa serta JER dan YUL disimpang jalan Naga Sakti Tampan. Selanjutnya kembali berhasil menangkap BON di jalan SM Amin Pekanbaru.
" Berdasarkan pengakuan JER dan YUL diketahui ada pelaku lain yakni FAU yang sedang menginap di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU ini berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput narkotika tersebut. FAU berhasil kita amankan dikamar 332 bersama 2 lainnya yaitu GER dan TAU. Dikamar tersebut, Tim mengamankan Barang Bukti 0,95 gram sabu," jelasnya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 2 unit mobil Toyota avanza Hitam BM 1318 AM dan B 1946 BJL, sepeda motor Kawasaki KLX BM 4114 JE dan Honda Vario BM 5798 ABG, uang tunai Rp 42,9 juta. -dan16 buah handphone.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.*