Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Handphone Mewah Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Handphone Mewah Senilai Miliaran Rupiah
Pemusnahan barang ilegal di Kepulauan Meranti (foto: istimewa)

iniriau.com,SELATPANJANG - Ribuan  barang tegahan senilai milliaran rupiah dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis  Kamis (1/9/2022) siang. Pemusnahan kali ini dilakukan di Selat Panjang Kepulauan Meranti. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara di gilas dengan alat berat, selain itu pemusnahan juga dilakukan dengan cara dibakar. Dimana proses pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto, dan diikuti juga oleh sejumlah tamu undangan, seperti Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, Danramil 02 Tebingtinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto, Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang drh Abdul Aziz, Perwakilan BBPOM Pekanbaru Elvira Yolanda, Perwakilan Polres Meranti Ipda Ali Afrianto, hingga Kasi Barang Bukti Kejari Benny.

Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai yakni rokok sebanyak 1.307.028, batang senilai Rp 1.109.250.190, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 1259.25 liter senilai Rp 184.017.150.

Kemudian pakaian bekas 272 ball senilai Rp 463.800.000, tas 30 buah senilai Rp 25.420.000 sepatu sebanyak 26 karung atau 544 pasang senilai Rp 27.200.000. Obat-obatan tradisional sebanyak 6.676 pack senilai Rp 94.206.807, handphone dan tablet sebanyak 519 unit senilai Rp 1.098.694.000, laptop 71 unit senilai Rp 308.549.000, aksesoris elektronik 128 unit senilai Rp 3.980.000, makanan dan minuman sebanyak 1.202 pack senilai Rp 114.900.000, barang hasil pertanian 317 karung senilai Rp 5.000.000, kosmetik sebanyak 335 pack senilai Rp 52.028.000 dan aksesoris sepeda sebanyak 259 unit senilai Rp 6.000.000. Total keseluruhan dari nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3.493.045.147.


Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Agus Yulianto mengatakan disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal. Pasalnya  berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya

"Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Agus, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya langkah penindakan hingga pemusnahan bentuk dari komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, comunity orotector, trade fasilities dan industrial assistent. 

"Barang ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari pihak yang tidak mematuhi aturan, sehingga jika lolos maka akan menimbulkan kerugian materil dan immateril, bagi negara dan masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu Agus mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan ang telah ditetapkan dan menjalankannya secara legal, terutama dalam bidang ekspor dan impor.**

Berita Lainnya

Index