iniriau.com, PEKANBARU – Setelah dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, mantan Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando meminta hak-haknya selama dinonaktifkan sebagai dosen Unri dikembalikan lagi.
“Tunjangan dan hak klien saya sebagai dosen tak pernah dibayarkan oleh pihak Unri selama beliau dinonaktifkan dari jabatan. Harusnya tetap dibayarkan sampai keluar putusan yang incrah,” ujarnya kepada media, Kamis (11/8).
Seperti diletahui, Mahkamah Agung (MA), menilai eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto, tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Hal ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga mengatakan bahwa Sayfri Harto tidak bersalah.
Kabar bebasnya Syafri Harto menjadi kabar yang sangat memilukan bagi para pejuang keadilan untuk korban kekerasan seksual di Universitas Riau. Kelompok solidaritas penyintas kekerasan seksual di Universitas Riau yang marah dengan keputusan itu langsung turun menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat.**