Iniriau.com, DUMAI - Mengatasi persoalan sampah di Kota Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Sesuai Perda ini, warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya bakal dikenakan denda Rp 500 ribu.
Walikota Dumai Paisal, mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah ini, salah satu upaya Pemko Dumai untuk memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah di sembarang tempat.
" Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah akan diterapkan tahun ini." Ujar Paisal, beberapa waktu lalu.
Diharapkan, dengan dikenakan denda ini, warga akan jera sehingga tertib dalam membuang sampah. Untuk itu, Paisal berharap masyarakat mentaati peraturan ini sehingga masalah sampah di Kota Dumai bisa teratasi. Sebab, membuang sampah disembarang tempat menimbulkan berbagai dampak. Selain menimbulkan bau tidak sedap, membuang sampah di sembarangan tempat dapat menimbulkan penyakit.**