Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional di Dumai Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional di Dumai Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim menggelar sidang putusan secara virtual terhadap tiga terdakwa kurir 31.837 gram sabu Mahader, Marto dan M Arafat di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, Kamis (2/12/2021). (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Tiga kurir sabu 31.837 gram  yaitu Mahader (48), Marto (41), dan M Arafat (52), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (2/12).

Majelis hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, memvonis seumur hidup karena tiga kurir sabu dari Malaysia ini terbukti bersalah dan merusak generasi muda. Selain itu mereka merupakan jaringan narkoba internasional yang bisa merusak bangsa.

"Tiga kurir dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kejahatan para terhukum  merusak generasi muda dan bangsa. Mereka bagian dari jaringan internasional yang memasok sabu dari Malaysia," kata Nainggolan, di PN Dumai, Kamis, (2/12)

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim juga sesuai dengan tuntutan jaksa Agung Nugroho. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 "Mereka diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," imbuh Nainggolan.

Selanjutnya barang bukti berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram, akan dimusnahkan. Selain itu petugas juga akan memusnahkan barang bukti lainnya yakni hp milik para terhukum. Sedangkan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara.

Penasehat hukum para terhukum, Febi Anggraini menyatakan masih pikir-pikir dulu. Untuk mengajukan upaya hukum banding pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tiga kurir sabu jaringan internasional tersebut.**

Berita Lainnya

Index