Terjerat Kasus Suap DAK dan Gratifikasi, Eks Wako Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Suap DAK dan Gratifikasi, Eks Wako Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang Secara Virtual eks Wali Kota Dumai Zulkilfli AS. (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS  lima tahun penjara. Tuntutan ini  terkait kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih, Kamis (22/7/2021) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Jaksa Penuntut KPK Rikhi Benindo, Maghaz SH, mengatakan, terdakwa Zulkili AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong masa penahanan,"kata Rikhi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum berupa pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Atas tuntutan itu, Zulkifli melalui penasehat hukum, Wan Subantiarti menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan tertulis akan dibacakan penasehat hukum dan Zulkilfi.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Jaksa menemukan pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.

Ketika itu, Zulkilfli memberikan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non fisik. "Uang diberikan sebesa sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000," kata jaksa.**

Berita Lainnya

Index