Inhu, iniriau.com - Sejumlah wartawan dibikin kesal oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) saat pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU Inhu, Jumat (4/9/2020) lalu. Pasalnya KPU melarang wartawan masuk ke aula tempat pasangan calon bupati Inhu Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar, padahal sejumlah wartawan sudah menunggu sejak pagi untuk meliput proses pendaftaran dan verifikasi berkas B.1-KWK parpol calon bupati yang mengusung Siti Aisyah-Agus Rianto di KPU Inhu.
Atas pelarangan tersebut, sejumlah wartawan melakukan protes dan langsung meminta bertemu dengan ketua KPU Inhu, Yeni Mairida untuk mendapat keterangan atas insiden tersebut.
Wartawan merasa larangan tersebut terkesan diskriminatif, karena pasangan calon bupati lain yang mendaftar pertama sebelum Siti Aisyah-Agus Rianto, tidak ada larangan untuk wartawan.
"Kami dari KPU sudah berkordinasi dengan ketua PWI dan AJI tentang larangan wartawan masuk meliput berita didalam aula KPU," kata ketua KPU Inhu Yeni Mairida memberikan bantahan kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Kata Yeni, untuk wartawan yang melakukan peliputan berita pendaftaran pasangan calon bupati di KPU, pihak KPU menyediakan akses vidio striming dan untuk foto-foto juga disediakan oleh petugas KPU, dan wartawan yang menginginkan vidio dan foto harus berkordinasi dengan pegawai KPU atas nama Angga.
"Kami tidak menghalangi wartawan meliput berita di KPU, kami berikan akses wartawan diluar gedung aula, tidak sedikitpun kami menghalangi wartawan. Kami tetap menyediakan akses data, vidio striming YouTube sudah ada disiapkan di luar aula," kata Yeni.
Ketika ditanya wartawan kepada Yeni, mengapa saat pendaftaran pasangan calon lai wartawan bisa masuk, namun saat Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar wartawan tidak dibenarkan dalam ruangan, Ketua KPU berdalih terjadi misskomunikas. Menurutnya, sejak awal wartawan tidak dibenarkan masuk ruangan pendaftaran.
"Kami sudah sampaikan dari awal wartawan tidak bisa masuk, indentitas wartawan dari KPU yang kami siapkan untuk diluar aula, masuknya wartawan ini hanya karena kesalahan komunikasi," kata Yeni.
Meski begitu Yeni mengatakan akan betkordinasi kembali dengan komisioner yang lain. "Besok perwakilan wartawan boleh masuk, tapi perwakilan organisasi dan perwakilan media online," jelasnya.
Sebelumnya, penasihat PWI Inhu, Zulpen Zuhri menegaskan, Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hal itu dikarenakan wartawan dilarang melakukan peliputan berita secara langsung dalam gedung pertemuan KPU pada saat Siti Aisyah-Agus Rianto mendaftar di KPU Inhu saat pemeriksaan berkas B.1-KWK Parpol.
“KPU Inhu sudah mengangkangi UU Pers, pada pasal 18 UU pers, yang melarang wartawan melakukan peliputan diancam pidana penjara dan denda Rp500 juta,” kata Zulpen. **
