Iniriau.com, JAKARTA - Larangan mudik 2020 telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan tersebut dibuat sebagai tindaklanjut instuksi Presiden Jokowi untuk larangan penggunaan transportasi mudik, khususnya di sektor darat, mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Hanya saja berlaku untuk mencegah kendaraan keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah virus corona, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Artinya, di luar tiga wilayah tersebut, pergerakan mudik antarwilayah masih diperbolehkan.
"(Selain itu) kendaraan pribadi, sepeda motor (yang) tujuan keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah COVID-19 dan Jabodetabek atau aglomerasi lainnya yang telah PSBB," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam jumpa pers di BNPB, Kamis (23/4).
Namun, ada pengecualian pada beberapa jenis kendaraan yang masih beroperasi dan bebas dari larangan pada Permenhub tersebut.
"Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," lanjutnya.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, mengatakan tetap mewaspadai angkutan logistik yang masih membawa orang untuk mengelabui petugas pengawas di titik-titik check point.
"Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik yang dibawa itu barang bukan orang? Nah itu lah bagaimana kejelian pengecekan dari petugas di lapangan," katanya dalam Diskusi Panel YLKI beberapa waktu lalu.
Lebih lengkap, berikut daftar kendaraan yang bebas dari larangan mudik sesuai Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020:
a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.
c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.
d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.
f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.**
Sumber : Kumparan
