KIP Gelar Sidang Kesimpulan Antara Kemenag Riau dan Warga

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Suasana sidang.

Iniriau.com, PEKANBARU - KIP Riau menggelar sidang yang mengagendakan kesimpulan dengan teradu Kemenag Riau Senin (20/5/2019). Sidang dipimpin langsung Ketua KIP Riau, Zufra Irwan didampingi majelis komisioner Alnofrizal dan Johni S Mundung.

Sidang beragendakan kesimpulan ini mengenai sengketa informasi publik dengan pihak yang disengketakan adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dengan seorang warga, Raden Adnan.

Sidang lanjutan itu digelar dengan alasan sengketa, karena Kemenag Riau tidak memberikan informasi publik yang diminta Raden Adnan.

Sidang berlangsung cukup singkat karena para pihak sepakat tidak membacakan kesimpulan tetapi disampaikan kepada majelis sebagai bahan untuk menetapkan keputusan.

Ilfiananda yang mewakili Kemenag Riau mengatakan dalam sengketa itu karena adanya tujuh item informasi yang dimintakan pemohon ke Kemenag Riau, yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Riau tahun 2017 dan 2018, daftar nama penyuluh agama Kemenag Riau, daftar siswa penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS) di Kemenag Riau, daftar nama Guru Tidak Tetap (GTT) yang bersertifikasi dan belum, juga informasi mengenai perjalanan dinas yang ada di Kemenag Riau.

"Kami siapkan informasi yang diminta pemohon. Tetapi tidak semua informasi dapat diberikan, karena sebahagian tidak berada di Kemenag Riau," katanya.

Majelis Komisioner KI Riau yang menyidangkan sengketa antara Kemenag Riau dengan Raden Adnan sepakat akan memutuskan kasus sengketa ini pada persidangan selanjutnya.

"Mengingat akan lebaran, maka putusannya akan dilakujan setelah lebaran," kata Zufra. (jri)
 

Terkini