Warkop dan RM Wajib Tempel Tulisan "Hanya Untuk Non Muslim" Selama Bulan Ramadan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
tulisan HANYA UNTUK NON MUSLIM didepan warkop dan RM di Rokan Hilir

Iniriau.com, Bagansiapiapi - Pengelola Warung Kopi (Warkop) dan Rumah Makan (RM) yang ada dikabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipersilahkan buka seperti biasa selama bulan suci ramadhan tahun ini. Namun dilarang menutup sebagian warkopnya menggunakan gorden atau penutup lainnya.

Akan tetapi, Kepada Pengelola diwajibkan menempelkan tulisan HANYA UNTUK NON MUSLIM didepan warkop dan RM. Peraturan itu berdasarkan Surat Edaran yang ditanda tangani Bupati Rokan Hilir H.Suyatno dengan nomor :330.730-733/V/2019.

Beda dengan warkop dan RM, Kepada Pemilik cafe, Panti Pijat, Salon, Karaoke, Warnet dan sejenisnya serta tempat perjudian dilarang menyelenggarakan aktifitasnya selama bulan ramadhan.

Tidak hanya itu, pengelola hotel, Penginapan dan Wisma juga dilarang menerima atau menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Himbau juga diberikan kepadaa ASN muslim dan non muslim untuk tidak duduk dan makan dirumah makan atau warung kopi pada saat jam kerja baik pagi maupun siang hari.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyalakan kembang api,petasan, Mercon dan atau sejenisnya agar yang sedang beribadah dapat menjalankannya dengan lancar.

SE itu dengan tegas menyampaikan Satpol PP akan melaksanakan razia atau patroli rutin dengan melibatkan BKPSDM serta aparat kepolisian guna untuk dilakukan peneguran serta penindakan. Apabila poin 2,3 dan 4 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya akan dilakukan penindakan  dan penertiban .(ris)

Terkini