Iniriau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, Jumat (5/4). Sofian akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) untuk tersangka Romahurmuziy (Romi).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).
Selain Sofian, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Mereka adalah, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. "Ketiganya juga dimintai keterangan untuk RMY (Romi)," ucap Febri.
Kepada para saksi, sambung Febri, penyidik akan masih terus mendalami proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. "Tentu saja kami perlu tahu misalnya prosedurnya bagaimana kemudian apa saja yang terjadi pada proses seleksi," ucap Febri.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
(Republika)