iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mendorong peningkatan kualitas administrasi jaminan fidusia, terutama dalam proses penghapusan setelah debitur melunasi utang. Persoalan ini menjadi perhatian karena status jaminan yang belum diperbarui berpotensi menghambat masyarakat saat mengurus administrasi asetnya.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategis Kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Banten secara daring, Selasa (13/10/2026). Forum ini mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Riau turut mengikuti kegiatan untuk mendalami berbagai kendala pelaksanaan kebijakan sekaligus mengidentifikasi langkah perbaikan pelayanan.
Hasil evaluasi layanan fidusia di wilayah Banten selama 2018–2025 menunjukkan adanya persoalan dalam pembaruan status jaminan. Dari analisis yang dilakukan, diperkirakan terdapat 369.092 jaminan fidusia yang kewajibannya telah berakhir, tetapi masih tercatat aktif dalam sistem administrasi.
Selain itu, tercatat 2.726.080 layanan pendaftaran, 9.793 layanan perubahan, dan 1.571.787 layanan penghapusan jaminan fidusia selama periode tersebut.
Sejumlah faktor dinilai memengaruhi kondisi ini, mulai dari ketidakpatuhan kreditur melaporkan penghapusan jaminan hingga belum tersedianya fitur pengingat otomatis pada sistem AHU Online. Persoalan juga muncul ketika lembaga pembiayaan telah tutup, berganti nama, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menekankan pentingnya pelaporan penghapusan jaminan sesuai ketentuan. Penerima fidusia atau pemohon wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri paling lama 14 hari sejak jaminan fidusia dinyatakan hapus.
Meski kewajiban utang telah diselesaikan, status jaminan yang masih aktif secara administratif dapat menimbulkan hambatan bagi debitur. Karena itu, penyelesaian persoalan roya tidak hanya membutuhkan kepatuhan kreditur, tetapi juga mekanisme administrasi yang lebih efektif.
Evaluasi di empat kantor notaris juga menemukan sedikitnya 420 permohonan fidusia dengan objek yang masih tercatat aktif. Temuan ini menunjukkan perlunya pembenahan agar data dalam sistem sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.
Sejumlah langkah perbaikan direkomendasikan, antara lain memperluas sosialisasi, mengadakan bimbingan teknis, serta meningkatkan koordinasi dengan notaris, Ikatan Notaris Indonesia, Majelis Pengawas, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga didorong mengembangkan fitur pemantauan dan notifikasi otomatis pada AHU Online serta mengevaluasi ketentuan yang mengatur layanan fidusia.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap kebijakan jaminan fidusia. Perbaikan sistem dan koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat meminimalkan kendala roya serta melindungi kepentingan masyarakat yang telah menuntaskan kewajiban pembiayaannya.**