iniriau.com, PEKANBARU – Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru, Riau, dinyatakan positif narkotika setelah polisi menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (11/10/2026) dini hari. Mereka terdiri atas 39 laki-laki dan 21 perempuan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam itu.
“Tim Subdit III mendapatkan informasi bahwa di tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru diduga terjadi peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar Zulkarnain, Minggu (11/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan ekstasi kepada seorang pelayan berinisial R. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa ekstasi itu diduga berasal dari kepala keamanan MP Club berinisial RW.
Petugas kemudian menggeledah sejumlah area, termasuk hall dan beberapa ruangan. Pemeriksaan urine terhadap pengunjung menunjukkan kandungan methamphetamine dan amphetamine pada 60 orang tersebut.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan sisa ekstasi yang diduga telah digunakan salah seorang pengunjung.
Polisi masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di MP Club, sekaligus menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terkait.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum pihak-pihak yang disebut dalam penyelidikan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.**