Pemko Pekanbaru Cari Solusi Persoalan HGB dan Sewa Ruko STC

Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:15:19 WIB
STC Pekanbaru (foto:Dok Instagram)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menata kembali pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC), termasuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Bangunan (HGB), sewa ruko dan kepastian usaha para pedagang.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan Pemko telah membentuk tim percepatan pengelolaan aset STC. Langkah tersebut dilakukan setelah kerja sama dengan pihak swasta berakhir pada 9 Februari 2026.

“Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Zulhelmi dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kamis (1/10/2026).

Ia mengingatkan pedagang agar tidak melakukan pembayaran sewa kepada pihak lain. Untuk sementara, pembayaran terkait sewa ruko STC hanya ditujukan kepada Pemko Pekanbaru.

“Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini,” katanya.

Pemko juga memastikan pedagang lama tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan ruko. Selain pemilik HGB sebelumnya, pedagang yang selama ini aktif berjualan akan dipertimbangkan dalam proses penyewaan.

Di sisi lain, Pemko telah melakukan audit aset STC dan tengah menjalankan proses appraisal untuk menentukan tarif sewa yang sesuai dengan nilai keekonomian.

Persoalan STC sebelumnya dikeluhkan pedagang, termasuk terkait pembayaran sewa kepada pengelola lama, dugaan intimidasi serta penguncian sejumlah ruko.

Zulhelmi menegaskan pemerintah akan mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pedagang.

“Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan. Kami akan berusaha agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan dan para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang,” pungkasnya.**

Tags

Terkini