Kemenkum Riau Kaji Implementasi Standar Bantuan Hukum di Daerah

Selasa, 29 September 2026 | 17:14:54 WIB
Kemenkum Riau dalam Diskusi Strategi Kebijakan terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kualitas pelayanan bantuan hukum di Provinsi Riau menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Penguatan standar pelayanan dinilai penting agar masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum mendapatkan haknya secara optimal.

Hal itu dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang digelar Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (29/9).

Kegiatan yang berlangsung hybrid dari Aula Ismail Saleh tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Pemberi Bantuan Hukum (PBH), serta jajaran Kementerian Hukum dari berbagai wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan standar layanan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana ketentuan yang telah ditetapkan diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan turut mengulas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum).

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo menjelaskan, Starla Bankum menjadi acuan dalam mengukur kualitas pelayanan, sedangkan Stopela Bankum menjadi pedoman teknis bagi PBH ketika memberikan layanan.

Dengan adanya standar tersebut, pemberian bantuan hukum diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan pendampingan yang layak, profesional dan mudah diakses masyarakat.

Ketua Tim Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkum Riau Nurhasanah Harahap dalam paparannya menyebut implementasi kebijakan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum yang adil, transparan, efektif dan akuntabel.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, menekankan posisi bantuan hukum sebagai instrumen untuk menghadirkan kesetaraan di hadapan hukum, terutama bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Ia menjelaskan, PBH tidak hanya berkewajiban menangani perkara, tetapi juga harus memberikan informasi yang jelas, melakukan asesmen terhadap kebutuhan penerima bantuan hukum dan menjaga kerahasiaan data.

Penerima bantuan hukum pun memiliki hak mengetahui perkembangan perkara, memperoleh layanan sesuai tahapan penanganan serta dilibatkan dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Forum tersebut kemudian dimanfaatkan peserta untuk membahas sejumlah persoalan dalam penerapan standar layanan, termasuk pengawasan terhadap PBH dan evaluasi kualitas pendampingan hukum.

Rudy Hendra Pakpahan berharap hasil diskusi dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan bantuan hukum di Riau, sehingga standar pelayanan yang telah ditetapkan benar-benar dirasakan masyarakat.**

Tags

Terkini

Antrean Solar Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina

Selasa, 29 September 2026 | 16:37:18 WIB

Harga TBS Sawit Swadaya Riau Turun Lagi, Ini Penyebabnya

Selasa, 29 September 2026 | 16:08:48 WIB

Galaxy S26 FE Bawa Fitur AI Flagship untuk Pengguna Lebih Luas

Selasa, 29 September 2026 | 15:57:57 WIB

Bayi Gajah Jantan Lahir di TNTN, Anak Keenam Lisa

Selasa, 29 September 2026 | 14:00:20 WIB