iniriau com, Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendampingi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (24/9/2026).
Pendampingan dilakukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau bersama jajaran Pemkab Kuansing.
Pembahasan mencakup landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar penyusunan Ranperda. Materi regulasi juga diarahkan agar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta kondisi dan kebutuhan daerah.
Pengelolaan aset yang diatur meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan hingga penghapusan dan pengawasan barang milik daerah.
Kanwil Kemenkum Riau berharap regulasi tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, ketertiban administrasi serta akuntabilitas pengelolaan aset Pemkab Kuansing.
Hasil rapat selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik sebelum masuk ke tahapan pembentukan Perda.**