LBH PKM Desak Kejaksaan dan Saber Pungli Usut Dugaan Uang Komite dan BOS di Madrasah

Senin, 21 September 2026 | 15:32:24 WIB
Ketua LBH PKM Zulkifli minta APH usut tuntas dugaan pungli di lingkungan madrasah negeri, Senin (21/9). Foto - Zulkifli

iniriau.com, Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Potret Keadilan Masyarakat (PKM) mendesak agar pihak kejaksaan dan Saber Pungli, agar mengusut dugaan pungutan uang komite dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini disampaikan LBH PKM dalam pernyataan terbuka atau Surat Peringatan Terbuka terhadap institusi pendidikan negeri dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag)seperti MIN, MTSN dan MAN, Senin (21/9) di Pekanbaru.

Pernyataan terbuka ini bukan tidak beralasan, LBH PKM mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah institusi pendidikan dibawah Kemenag tersebut memungut uang komite madrasah. Lalu, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan operasional sekolah di madrasah.

LBH PKM dengan tegas mengatakan bahwa semua jenjang pendidikan negeri dari MIN hingga MAN dilarang keras melakukan pungutan dilingkungan sekolah negeri itu. Pungutan itu ada karena kesepakatan antara wali murid.

"Apapun bentuk pungutan itu disekolah negeri, itu tidak boleh atau dilarang keras untuk dilaksanakan oleh pihak sekolah. Ada dasar hukumnya khan, meskipun ada kesepakatan dengan orang tua peserta didik," kata Ketua LBH PKM Zulkifli, Senin siang.

Pada kesempatan itu, Zulkifli menjelaskan, berdasarkan peraturan Kementerian Agama RI, madrasah negeri dilarang melakukan pungutan. Kebijakan ini dibuat karena seluruh biaya operasional sudah ditanggung negara, melalui daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) dan BOS madrasah.

Pungutan dalam bentuk uang komite yang sudah disepakati bersama para orang tua peserta didik juga tidak bisa dibenarkan.

Kemudian, ada Regulasi Khusus Kementrian Agama RI, Peraturan Menteri Agama (PMA) No.16 Tahun 2020, tentang Komite Madrasah. Dalam peraturan ini ada pasal yang menegaskan jika Komite Madrasah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk Bantuan dan Sumbangan Sukarela bukan Pungutan;

Pihak LBH PKM juga menjelaskan perbedaan Hukum Sumbangan versus Pungutan PMA 16/2020. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, jumlahnya bebas dan tidak ditentukan waktunya.

Sedangkan pungutan ilegal bersifat wajib, nominalnya ditentukan atau flat, memiliki batas waktu pembayaran dan bersifat mengikat bagi seluruh orang tua peserta didik.

Dan jika kesepakatan sudah ditetapkan untuk besaran nominal yang wajib dibayar, maka status permintaan uang di lingkungan sekolah tadi menjadi pungutan liar (pungli).

Zulkifli kembali mengingatkan pihak sekolah tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (DitJen Pendis), Kementrian Agama RI yang secara berkala menerbitkan Surat Edaran Penegasan Sanksi Tegas bagi Kepala Madrasah Negeri yang melanggar aturan BOS dan DIPA terkait penarikan Iuaran ilegal dari siswa.*

"Ada tujuh Regulasi Nasional Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi,  Peraturan Presiden (PerPres) No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli). Aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada Satgas untuk memberantas Pungli di Instansi Pelayanan Publik dan Pemerintahan termasuk dilingkungan MIN, MTSN, dan MAN" kata LBH PKM lagi.

Klaim pungutan berdasarkan kesepakatan orang tua peserta didik dalam Hukum Pidana Korupsi tidak menggugurkan unsur Pemaksaan terselubung atau Abuse Of Power, mengingat posisi orang tua peserta didik berada dipihak yang lemah, karena mengkhawatirkan nasib pendidikan anaknya.

Masih menurut LBH PKM, klaim kesepakatan banyak disalahgunakan. Hampir sebagian besar madrasah berlindung dibalik kata " kesepakatan komite " untuk mendanai Program OSIS, Study Tour, Pembangunan Gedung atau Pengadaan Seragam.

Pihak LBH PKM kembali mengingatkan, jika uang tersebut dikelola oleh pihak Madrasah Negeri dengan Nominal yang dipatik seragam tindakan tersebut memenuhi unsur tindak Pidana Pungli.

"Termasuk dalam pidana pungli, terlebih lagi uang pungutan tersebut dikelola oleh pihak sekolah atau madrasah negeri manapun," ujarnya mengakhiri penjelasannya.

Dari data LBH PKM terdata ada puluhan madrasah di Pekanbaru yang terlibat melakukan pungutan uang komite dan sudah dilaporkan ke pihak kejaksaan negeri.**

Tags

Terkini